Senin, 13 Desember 2010

Tugas KI

SYARAT KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM

A.  Pentingnaya Pemimpin Dalam Islam
Dalam Islam adanya pemimpin/amir/imam/khalifah dalam suatu komunitas masyarakat adalah sesuatu yang wajib. Bahkan bagaimana Islam memandang penting pemimpin dapat dilihat dalam hadits  riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda: ”Apabila keluar tiga orang untuk bersafar, maka angkat satu di antaranya sebagai pemimpin.”


Hampir semua madzhab dalam Islam bersepakat bahwa keberadaan khalifah adalah wajib hukumnya. Umat Islam tidak bisa hidup tanpa adanya pemimpin. Bahkan Ibnu Taymiyyah mengatakan: "penguasa yang dzalim adalah lebih baik daripada tidak ada pemimpin sama sekali." dan ada juga pendapat mengatakan, "enam puluh tahun bersama pemimpin yang jahat lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin. "
Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam as-Sulthaniyyah mengatakan keharusan adanya pemimpin merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Artinya apabila orang yang berhak telah mengangkat atau memangku jabatan khalifah maka gugurlah hukum wajib bagi muslimin yang lain, sebaliknya jika tidak ada seorang pun yang menjalankan tugas itu maka seluruh kaum muslimin berdosa.

B.  Syarat-Syarat Kepemimpinan Dalam Islam
Imam al-Mawardi menetapkan tujuh syarat bagi seorang khalifah atau pemimpin muslim, yaitu:
1.    Adil
2.    Berilmu sampai taraf mujtahid
3.    Sehat jasmani
4.    Cerdas
5.    Memiliki kemampuan untuk memimpin
6.    Beraniberkorbnan untuk mempertahankan kehormatan dan berjihad dengan musuh
7.    Keturunan Quraisy
Ibnu Khaldun menetapkan syarat khalifah hanya empat, yaitu:
1.    Berilmu sampai taraf mujtahid
2.    Adil
3.    Kifayah atau memiliki kesanggupan bersiasah (berpolitik)
4.    Sehat jasmani dan rohani 
Abdul Qadir Audah menetapkan syarat khalifah delapan syarat, yaitu:
1.    Islam. Diharamkan mengangkat pemimpin seorang kafir (QS. Ali Imran: 28) karena seorang kepala negara yang kafir tidak mungkin mau dan bisa melaksanakan hukum syariah yang menjadi tugas khalifah. Begitu juga diharamkan mengangkat orang kafir sebagai hakim karena di tangan hakim kekuasaan hukum ditegakkan (QS. An-Nisa’: 141)
2.    Pria. Wanita menurut tabiatnya tidak cakap memimpin negara, karena pekerjaan itu membutuhkan kerja keras seperti memimpin pasukan dan menyelesaikan berbagai persoalan.
3.    Taklif. Yaitu sudah dewasa, di  mana jabatan khalifah adalah penguasaan atas orang lain.
4.    Ilmu Pengetahuan. Yaitu ahli dalam hukum Islam sampai bila mungkin mencapai taraf mujtahid. Bahkan dituntut mengetahui hukum internasional, traktat, dan perdagangan internasional, dan lain-lain.
5.    Adil. Yaitu menghiasi diri dengan sifat-sifat kemuliaan dan akhlakul karimah, terhindar dari sifat fasik, maksiat, keji dan munkar.
6.    Kemampuan dan Kecakapan. Yaitu di samping mampu mengarahkan umat dia juga mampu membimbing umat ke jalan yang benar sesuai dengan Syariat Islam.
7.    Sehat Jasmani dan Rohani. Yaitu khalifah tidak boleh buta, tuli, bisu, dan cacat.
8.    keturunan Quraisy. Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini. Karena hadits yang mengatakan imam dari Quraisy selama mereka memerintah dengan adil. Ditujukan untuk maksud terbatas, yaitu waktu dan tempat terbatas. Jadi tidak berlaku secara umum.



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda